Kasus Arseto mengemuka ke publik ketika relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkannya ke polisi. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual Rp 25 juta. Polisi menyatakan penyidikan Arseto bukan mengacu kepada laporan itu.
"Jadi bukan atas dasar laporan relawan Jokowi, tetapi laporan tanggal 26 Maret yang isinya menyinggung kelompok tertentu," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu saat dihubungi detikcom, Kamis (29/3/2018).
Perkara hate speech ini membuka rekam jejak kasus narkoba yang pernah dialami Arseto. Arseto diketahui pernah dibui 10 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2010 lalu. Polisi telah mengecek urine Arseto. Hasilnya, urine Arseto dinyatakan negatif.
Soal kasus ujaran kebencian Arseto, polisi melakukan penggeledahan ke rumah Arseto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan menemukan sepucuk airsoft gun dan senapan angin. Temuan ini membuat Arseto dikenakan pasal berlapis.
Selain dikenakan Undang-Undang ITE atas kasus hate speech-nya, Arseto juga dikenakan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsfot gun dan senapan angin.
Arseto akhirnya menjalani sidang perdana pada Juli lalu. Dia didakwa dengan pasal ujaran kebencian melalui media sosial. Jaksa menyebut Arseto memposting ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Agama.
"Telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ataa suku, agama, ras dan antsr golongan (SARA)," kata Jaksa Penuntut Umum Marimbun Hatigoran, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Arseto Suryoadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean saat membacakan tuntutan, Selasa (14/8/2018).
Jaksa menerangkan, postingan Arseto Suryoadji tanggal 24 Maret di laman Facebooknya menyebabkan kebencian dan menimbulkan kebencian antar masyarakat dan kelompok. Hal yang memberatkan tuntutan yakni Arseto sudah pernah dihukum di kasus lain. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Marimbun mengatakan Arseto bersikap koorperatif dalam persidangan.
Arseto pun tak terima dengan tuntutan jaksa. Dia menyebut hukuman itu tak pantas karena tak ada niat menyebut suatu kelompok sebagai komunis dalam postingnnya itu.
"Saya sudah sampaikan, saya tidak katakan PGI komunis, saya dibentuk PGI, posting-an itu ditujukan untuk antek komunis. Saya sama sekali nggak katakan PGI komunis, saya justru dibentuk karena PGI. Saya sangat keberatan di sini. Kedua, saya sudah jelaskan di persidangan itu saya sebut yang nulis admin, tapi tidak disampaikan, tidak jadi keringanan buat saya. Saya sangat keberatan karena saya nggak maksud untuk mengatakan SARA dan tidak bermaksud untuk jatuhkan Presiden Jokowi," kata dia.
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar