Senin, 22 Oktober 2018

Pelukis Tommy Tanggara Diciduk Polisi Yogya karena Narkoba

Equityworld Futures - Pelukis asal DI Yogyakarta, Tommy Tanggara (49) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta di kediamannya, di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, DIY, Minggu (21/10).

Tommy diciduk polisi karena terbukti menyalahhunakan penggunaan narkotika jenis ganja. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bukti bahwa pelukis fenomenal ini juga menanam sejumlah ganja di kediamannya.

Di antara barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pot tanah liat yang ditumbuhi tanaman ganja setinggi 97 cm, dan di pot lainnya tumbuh ganja setinggi 24 cm. Kemudian juga ada pot plastik berisi 9 bibit ganja setinggi 2 cm.


Sebenarnya Tommy bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Pada tahun 2012 lalu dia juga pernah ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Yogya dengan perkara yang sama. Namun peristiwa tersebut tak membuatnya jera.

"Saya sudah 30 tahun pakai ganja untuk kesehatan. Saya selama memakai ganja tidak pernah kena flu atau sakit, stabil terus, sehat terus beberapa tahun ini," kata Tommy kepada wartawan di Mapolresta, Senin (22/10/2018).

Tak hanya itu, Tommy mengaku dengan memakai ganja dia bisa lebih mudah mengekspresikan ide-idenya di atas papan lukis. Kemudian emosinya juga stabil. Oleh karenanya, dia memilih tetap memakai barang haram ini.

"Karena ganja adalah kabaikan dan kebenaran," tutur Tommy.


Sementara Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menjelaskan, apapun alasannya perbuatan Tommy Tanggara tidak bisa dibenarkan. Sebab, penggunaan narkotika termasuk ganja harus sesuai peruntukannya.

"Penggunaan narkotika itu harus ada izinnya. Seperti dokter itu menggunakan juga narkotika untuk kesehatan. Untuk operasi kesehatan itu menggunakan pembiusan, menggunakan morfin dalam kadar tertentu," ujarnya.

"Jadi (pemakaian narkotika) harus dilakukan oleh tenaga ahli, jangan sampai ada efek samping, efek yang merusak kesehatan. Bapak kan (Tommy) bukan seorang ahli, enggak tahu apakah narkotika ini apa efek sampingnya," lanjutnya.

Kemudian dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta tidak hanya menangkap Tommy Tanggara. Polisi juga menahan seorang seniman asal Jepang berinisial KNK (69) yang ditangkap di kediaman Tommy di Bantul.

Atas perbuatannya, kini Tommy dan KNK terancam pasal 111 ayat 2 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.

Equityworld Futures
Equityworld

Tidak ada komentar:

Posting Komentar