Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan Trijanto seharusnya datang memenuhi panggilan polisi pada Sabtu (20/10). Namun karena yang bersangkutan berhalangan, maka polisi mengakomodir dengan dilakukan pemeriksaan hari ini.
"Hari ini pemanggilannya terkait konten postingan Trijanto pada akun medsosnya. Statusnya masih sebagai saksi. Karena proses penyidikan itu menggali keterangan dari saksi lebih dahulu," kata Anissullah ditemui di Mapolres, Senin (22/10/2018).
Pantauan detikcom, Trijanto datang ke Mapolres Blitar sekitar pukul 11.00 WIB. Selain didampingi kuasa hukumnya, Trijanto juga diantar puluhan aktivis anti korupsi di Blitar lainnya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, M Sholeh, kuasa hukum Trijanto, mengatakan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya tidak lazim. Alasannya, laporan dua kasus itu masuk polisi tanggal 16 Oktober dan pada hari itu juga terbit Surat Perintah Penyidikan. Dan kliennya mendapat panggilan pemeriksaan pada 17 Oktober. Sedangkan, pelapor malah belum dimintai keterangannya.
Sampai pukul 15.20 wib, proses pemeriksaan masih berlangsung. Keterangan dari penyidik, nanti malam Bupati Blitar juga akan dimintai keterangan terkait kasus yang menghebohkan Kabupaten Blitar ini.
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar