Senin, 22 Oktober 2018

Polisi Mulai Periksa Pengunggah Surat Palsu KPK

Equityworld Futures - Polisi meminta keterangan Mohammad Trijanto sebagai pengunggah surat palsu KPK di media sosial. Aktivis anti korupsi ini dipanggil sebagai saksi atas postingannya di medsos terkait pemanggilan Bupati Blitar oleh KPK. Dalam pemeriksaan ini, Trijanto diminta keterangannya terkait pelanggaran UU ITE. 

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan Trijanto seharusnya datang memenuhi panggilan polisi pada Sabtu (20/10). Namun karena yang bersangkutan berhalangan, maka polisi mengakomodir dengan dilakukan pemeriksaan hari ini. 

"Hari ini pemanggilannya terkait konten postingan Trijanto pada akun medsosnya. Statusnya masih sebagai saksi. Karena proses penyidikan itu menggali keterangan dari saksi lebih dahulu," kata Anissullah ditemui di Mapolres, Senin (22/10/2018).

Selain Trijanto, beberapa saksi juga telah diminta keterangan. Termasuk keterangan beberapa saksi ahli. Polisi juga meminta keterangan dari Trijanto terkait pembuatan surat palsu KPK. 

"Ada dua perkara yang dilakukan pemeriksaan hari ini, termasuk pembuat surat palsu KPK itu. Jika sudah mengarah ke pembuatnya, kami baru akan klarifikasi ke KPK," jelasnya. 

Pantauan detikcom, Trijanto datang ke Mapolres Blitar sekitar pukul 11.00 WIB. Selain didampingi kuasa hukumnya, Trijanto juga diantar puluhan aktivis anti korupsi di Blitar lainnya. 

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, M Sholeh, kuasa hukum Trijanto, mengatakan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya tidak lazim. Alasannya, laporan dua kasus itu masuk polisi tanggal 16 Oktober dan pada hari itu juga terbit Surat Perintah Penyidikan. Dan kliennya mendapat panggilan pemeriksaan pada 17 Oktober. Sedangkan, pelapor malah belum dimintai keterangannya. 

"Ini tidak lazim. Bukan berarti tidak boleh. Kalau ada kasusnya tangkap tangan maka tidak harus ke penyelidikan namun langsung ke penyidikan. Tapi kalau kasus ini tentu harus ada penyelidikan dulu. Dari penyelidikan polisi seharusnya memanggil pelapor. Dalam hal ini pun harusnya pelapor adalah bupati bukan pakai kuasa, ini bukan kasus perdata," jelas M Sholeh.

Sampai pukul 15.20 wib, proses pemeriksaan masih berlangsung. Keterangan dari penyidik, nanti malam Bupati Blitar juga akan dimintai keterangan terkait kasus yang menghebohkan Kabupaten Blitar ini.

Equityworld Futures
Equityworld

Tidak ada komentar:

Posting Komentar