Senin, 17 Juni 2019

Bertameng Undang-undang, MK Jawab Kritik Pendeknya Masa Sidang

Equityworld Futures - Waketum Gerindra Fadli Zon mempersoalkan jadwal sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat padat. MK mengingatkan, soal jadwal persidangan sengketa Pilpres sudah diatur dalam undang-undang.

"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat. dan sebenarnya secara logika sebenernya waktunya sangat pendek ya, terlalu pendek. Bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Fadli mengatakan semestinya MK memberi waktu lebih banyak sehingga pihaknya bisa mengurai persoalan dan mencari kebenaran dengan lebih mendalam.

"Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya sehingga bisa mengeksplorasi, karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. Jadi kebenaran dan keadilan yang final, menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg," tutur Wakil Ketua DPR itu.

Kendati demikian, Fadli tetap optimistis Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memenangi gugatan Pilpres 2019. Dia meyakini hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan nomor urut 02 tersebut.




"Saya yakin masih ada kebenaran dan keadilan di negara kita ini," ujar Fadli.

Aturan soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wapres diatur dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 475 ayat 3. Dalam aturan itu disebutkan bahwa MK diberi waktu 14 hari untuk menuntaskan perkara PHPU. Bunyinya adalah: Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sidang gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi dimulai pada Jumat (14/6) lalu. Putusan bakal dibacakan maksimal pada 28 Juni 2019.


Bertameng Undang-undang, MK Jawab Kritik Pendeknya Masa SidangFoto: Fadli Zon. (Samsdhuha Wildansyah/detikcom).


Menjawab kritik Fadli, MK kembali mengingatkan pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku. Soal durasi masa persidangan, itu sudah ditetapkan oleh UU dan MK hanya menjalani UU yang dibentuk oleh DPR bersama pemerintah.

"Penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam UU, yang dibuat oleh Pembentuk UU, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Fajar menegaskan, MK sama sekali tidak mengatur jadwal sengketa Pilpres. MK hanya menjalankan aturan berlaku yang sudah ditetapkan yaitu 14 hari.

"Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil pilpres," sebutnya.
Equityworld Futures 
Equityworld 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar