Pantauan detikcom, wanita yang akrab disapa Fera itu tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Jumat(4/5/2018) pukul 15.20 WIB. Dia terlihat mengenakan baju berwarna cokelat dan celana panjang serta berkerudung. Gelangnya yang sempat ramai dengan #gelangkode terlihat dipakai.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan oleh Fera. Dia meminta waktu untuk diperiksa terlebih dahulu.
"Nanti saja ya, sudah ditunggu (penyidik)," kata Fera.
"Secara psikologis kita dibuli, dikatain cebong lu. Terus apalagi nasi bungkus. Saya kaya diarak seperti itu," kata Fera di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (30/4).
Fera juga telah melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama Fera tertuang dengan nomor laporan TBL/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.
Perkara yang dilaporkan adalah perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 335 KUHP dan pasal 170 KUHP.
Perkara yang dilaporkan adalah pengancaman melalui media elektronik sesuai pasal 27 (4) Jo pasal 45 (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar