Kamis, 12 Juli 2018

Curi Kabel Listrik Venue Asian Games, 3 Orang Diciduk Polisi

Equityworld Futures - Tiga pelaku pencurian kabel listrik di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap. Pelaku nekat mencuri kabel listrik yang tak lain adalah untuk support listrik venue Asian Games di Jakabaring Sport City (JSC).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara menyebut ada tiga pelaku saat beraksi, yakni Zainudin, Bambang, dan Andreas Eskoba. Ketiga pelaku adalah warga Talang Kramat, Talang Kelapa, Banyuasin.

"Pelaku pencurian kabel listrik di Talang Kelapa, Banyuasin, ini tiga orang. Mereka tidak tahu kabel yang telah dicuri itu untuk men-support listrik venue Asian Games di JSC," kata Yoga saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (12/7/2018).

Dikatakan Yoga, kabel 400 meter dicuri pelaku di sebuah gudang proyek Talang Kelapa, Banyuasin. Kabel dicuri secara bertahap sejak 6 Juni 2018 dengan melibatkan seorang petugas keamanan.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta. Bahkan pengerjaan sempat akan tersendat karena kontraktor kehilangan kabel.

"Kerugian sekitar Rp 600 juta. Mereka ini beraksi juga melibatkan keamanan agar mudah bawa kabel keluar. Kasus ini pun mulai terungkap setelah ada keterangan pegawai dan menyebutkan merekalah pelakunya," kata Yoga.

Tidak ingin buang waktu, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumah masing-masing pada Selasa (10/7). Seorang pelaku, Andreas, ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

"Satu pelaku kami ambil tindakan tegas karena melawan dan berusaha kabur. Ini juga bukan untuk yang pertama kali mereka lakukan dan saat ini masih terus didalami," tutup Yoga.

Pelaku lain, Zainudin, mengaku nekat mencuri kabel karena tergiur harga tinggi. Apalagi kabel listrik di gudang itu belum dipasang dan masih dalam pengerjaan secara bertahap.

"Kabel ini rencananya mau ditanam di tanah secara bertahap. Karena harga kabel tinggi, kami berani ambil, apalagi belum berisiko karena belum ada arus," kata pria yang akrab disapa Zai ini.

Atas perbuatan mereka, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel. Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Equityworld Futures

Equityworld

Tidak ada komentar:

Posting Komentar