
Equityworld Futures - Pembuatan undang-undang di Australia pada dasarnya tak berbeda jauh dengan di Indonesia. Diawali pengusulan, kemudian dilakukan pembahasan, hingga adanya persetujuan untuk diterbitkan.
Hanya saja, parlemen di Australia terdiri dari dua kamar, yakni Senate (Upper House) dan House of Representative (Lower House). Senate terdiri dari 76 anggota, sedangkan HoR ada 150 anggota.
Hal tersebut disampaikan salah satu Sekretaris Komite Parlemen Bersama, Anna Dacre, saat menerima kunjungan delegasi Delegasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) di Gedung Parlemen, Canberra, Australia, Selasa (28/3/2017).
Dacre menjelaskan, sedikitnya ada tiga tahap atau tiga pembacaan dalam pembuatan undang-undang di Australia. Tahap pertama adalah pengusulan rancangan undang-undang ke Parlemen.
"Semua pihak bisa mengusulkan undang-undang, untuk kemudian dibahas oleh pihak parlemen," kata Darce.
Pembahasan di tahap pertama ini bisa dilakukan oleh salah satu dari Upper House atau Lower House. Dalam tahap ini akan dibahas secara garis besar misalnya judul UU dan jumlah pasal.
Tahap kedua kemudian dilakukan pembahasan secara mendalam, termasuk tingkat penting tidaknya UU tersebut untuk diberlakukan. Dalam tahap ini juga dilakukan voting oleh anggota Lower/Upper House apakah UU tersebut layak dilanjutkan ke tahap ketiga atau justru pembahasannya dihentikan.
"Member parlemen melakukan voting terkait undang-undang yang diajukan. Biasanya dalam tahap kedua ini terjadi debat antar anggota," ujar Darce.
Apabila dinyatakan lolos tahap kedua, maka akan dibahas lebih detail lagi termasuk isi pasal per pasal di tahap ketiga. Tahap terakhir adalah persetujuan oleh Ratu Elizabeth II melalui perwakilannya di Australia.
Dirjen Peraturan dan Perundangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, proses pembuatan UU di Australia hampir sama dengan di Indonesia. Termasuk soal public hearing, pihaknya juga kerap menerima sejumlah organisasi atau kelompok masyarakat terkait pengusulan sebuah undang-undang.
"Hampir sama saja, termasuk soal public hearing. Kadang kita juga menerima beberapa organisasi, beberapa kelompok masyarakat untuk mengusulkan beberapa masukan terhadap RUU yang diinisiasi oleh pemerintah, itu kita ada juga," ujar Widodo.
Equityworld Futures
Tidak ada komentar:
Posting Komentar