"Seseorang yang menjadi Ahli di persidangan adalah untuk menjalankan perintah Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Dr Oce Madril kepada detikcom, Kamis (11/10/2018).
Dalam UU No 31/1999 Pasal 35 ayat (1) disebutkan:
"Jadi ketika diminta oleh KPK untuk menjadi ahli di persidangan Tipikor, maka Ahli tersebut sedang menjalankan perintah UU," cetus Oce.
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli.
"Kedua dilindungi juga oleh UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari KKN," ujar Oce.
Pasal 9 di atas yang isinya:
Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal diminta hadir dalam proses sidang pengadilan sebagai saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Oce Madril (ari/detikcom)
|
"Oleh karena itu menurut saya, segala bentuk gugatan hukum atau ancaman dalam bentuk lain terhadap Ahli, harus dihentikan karena tindakan itu melawan perintah UU pemberantasan korupsi. Jika koruptor tidak puas dengan putusan pengadilan, maka koruptor harus menggunakan jalur hukum yang benar yaitu banding atau kasasi," pungkas Oce.
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar