Rabu, 10 Oktober 2018

Terdakwa Korupsi Gugat Ahli IPB Rp 3 T, Pakar: Harus Dihentikan

Equityworld Futures - Eks politikus PAN, Nur Alam menggugat ahli IPB Basuki Wasis sebesar Rp 3 triliun. Mantan Gubenur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dihukum 15 tahun penjara itu tak terima dengan kesaksian Basuki yang memberatkannya.

"Seseorang yang menjadi Ahli di persidangan adalah untuk menjalankan perintah Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Dr Oce Madril kepada detikcom, Kamis (11/10/2018).

Dalam UU No 31/1999 Pasal 35 ayat (1) disebutkan:

Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli.

"Jadi ketika diminta oleh KPK untuk menjadi ahli di persidangan Tipikor, maka Ahli tersebut sedang menjalankan perintah UU," cetus Oce.

Ahli yang memberikan keterangan diberikan perlindungan hukum oleh 2 UU. Pertama, yaitu UU Pemberantasan Korupsi. Pasal 41 e menyebutkan:

Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli.

"Kedua dilindungi juga oleh UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari KKN," ujar Oce.

Pasal 9 di atas yang isinya:

Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal diminta hadir dalam proses sidang pengadilan sebagai saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Isinya sama dengan UU antikorupsi terhadap pihak-pihak yang menghaIangi ahli, maka dapat dikenakan Pasal obstruction of justice. Karena menjadi Ahli adalah perintah UU (kewajiban), maka jika ada pihak-pihak yang menghalangi, mengancam, dan lain-lain, dapat dikenai ketentuan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi," kata Oce.
Terdakwa Korupsi Gugat Ahli IPB Rp 3 T, Pakar: Harus DihentikanOce Madril (ari/detikcom)

"Oleh karena itu menurut saya, segala bentuk gugatan hukum atau ancaman dalam bentuk lain terhadap Ahli, harus dihentikan karena tindakan itu melawan perintah UU pemberantasan korupsi. Jika koruptor tidak puas dengan putusan pengadilan, maka koruptor harus menggunakan jalur hukum yang benar yaitu banding atau kasasi," pungkas Oce.

Equityworld Futures

Equityworld

Tidak ada komentar:

Posting Komentar