Selasa, 12 Februari 2019

Saat Sang Pangeran Cinta Ahmad Dhani Diadili Lagi

Equityworld Futures  - Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kali ini Dhani menyampaikan pendapat tentang UU yang menjeratnya. Menurutnya, di Belanda UU tersebut sudah tidak ada pidananya.

Ahmad Dhani menjalani sidang kedua kasus 'idiot' pencemaran nama baik di PN Surabaya, Jalan Arjuno, memakai setelan lebih formal, ketimbang di sidang pertama.

Dhani memakai kemeja putih yang dipadupadankan dengan celana krem. Kemudian masuk ke ruang sidang dengan memakai kopiah hitam. Bukan lagi blankon yang terlihat di sidang pertama.


Namun sebelum menjalani sidang, Dhani sempat berkoar-koar kepada awak media yang hadir. Bahkan, dalam kesempatan itu dia beberapa kali menyebut nama wartawan senior, Karni Ilyas.

"Saya minta kepada Karni Ilyas jangan ditulis Ahmad Dhani dibui," kata Dhani sambil menunjuk-nunjuk ke kamera, Selasa (12/2/2019).

Saat Sang Pangeran Cinta Ahmad Dhani Diadili LagiFoto: Deny Prastyo Utomo

Suami Mulan Jameela itu mengikuti sidang yang berlangsung selama 35 menit mulai pukul 09.45 WIB. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani menyampaikan nota keberatan atau eksepsi sesuai agenda sidang.

Dari pantauan detikcom, ada 5 nota yang mereka sampaikan. Yakni 1. Eksepsi kompetensi relatif, 2. Kesalahan penerapan pasal UU ITE 3. Surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan tidak sah, 4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan, 5. Surat dakwaan batal demi hukum.


Salah satu dari nota alasan yuridis yakni jaksa hanya menulis Pasal 45 ayat (3) saja. Sehingga dianggap sangat keliru menuliskan dakwaan dengan Pasal yang tidak ada dalam suatu Undang-Undang. Karena seharusnya Penulisan yang benar adalah Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008. Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016.

"Bahwa oleh karena itu surat dakwaan tersebut adalah salah dan keliru menerapkan pasal Undang Undang ITE dan tidak dapat diterima," kata Aldwin.

Tidak hanya kuasa hukum, Dhani pun sempat unjuk suara beberapa saat sebelum sidang ditutup. Dia mempertanyakan soal UU yang menjeratnya dan membandingkan dengan situasi hukum di Belanda.

Saat Sang Pangeran Cinta Ahmad Dhani Diadili LagiFoto: Deni Prasetyo Utomo


"Sebagai pertimbangan saja majelis hakim, saya pernah mendengar dari profesor doktor Adi Hamzah bahwa undang-undang seperti ini, di Belanda sudah tidak ada pidananya. Mohon jadi pertimbangan majelis hakim," kata Dhani.

Usai sidang, Dhani langsung dihampiri wartawan. Namun belum sempat memberikan pernyataan apapun, Caleg Partai Gerindra itu didorong petugas kejaksaan untuk masuk mobil tahanan dan kembali ke Rutan Medaeng.

Melihat kliennya diperlakukan seperti itu, beberapa kuasa hukum yang menyertai Ahmad Dhani tersulut emosi. Mereka terlibat adu mulut dan saling dorong dengan petugas kejaksaan dan keamanan.


"Status Ahmad Dhani menjadi pinjaman tahanan di sini," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.

Sidang pencipta Lagu 'Pangeran Cinta' itu tidak dihadiri istri tercinta, Mulan Jameela. Padahal sehari sebelumnya, Mulan dikabarkan tidak buru-buru balik ke Jakarta karena ingin menghadiri sidang tersebut.

Saat Sang Pangeran Cinta Ahmad Dhani Diadili LagiFoto: Amir Baihaqi

Dhani akan menjalani sidang ketiga pada Kamis (14/2). Dalam sidang tersebut, pentolan band Dewa 19 itu akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai eksepsi yang ia sampaikan.

Equityworld Futures 
Equityworld 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar