Jakarta -Pemerintah serius untuk menarik investasi
produsen telepon seluler (ponsel) di Indonesia. Setelah adanya ketentuan
wajib investasi atau perakitan di Februari 2016, maka mereka juga harus
memenuhi ketentuan lain.
Produsen impor atau perusahaan perakit,
akan diwajibkan pakai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)
sebanyak-banyaknya. Mulai 2017, bila TKDN ponsel tak mencapai 30%, maka
izin edarnya akan dicabut, alias produk tersebut tak bisa beredar di
pasar dalam negeri.
Beberapa peraturan menteri mulai dari
Perindustrian, Perdagangan hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) memperjuangkan hal ini. Salah satunya adalah dengan
mewajibkan produsen ponsel di dalam negeri menggunakan Tingkat Kandungan
Dalam Negeri (TKDN) hingga 30%.
"Tiga menteri sepakat untuk TKDN
bagi ponsel 4G LTE. Dalam 3 tahun itu harus 30%," kata Direktur
Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ignasius
Warsito kala berbincang dengan detikFinance di kantornya, Kamis
(6/8/2015).
Kesepakatan tersebut terjadi pada Desember 2014 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 27 Tahun 2015.
Warsito
menyebut, TKDN dalam hal ini memiliki arti yang cukup luas. Tak hanya
perihal perangkat keras atau (hardware), melainkan juga intangible
software atau perangkat lunak seperti aplikasi dalam produk ponsel itu
sendiri. Misalnya penerapan aplikasi start-up karya anak Indonesia agar
dimasukan menjadi bawaan ponsel-ponsel dengan sistem 4G LTE tersebut.
"Lalu pemancar atau BTS TKDN-nya dari 20% mejadi 30%," tuturnya.
Semakin
banyak TKDN yang terkandung dalam produk yang dihasilkan, pemerintah
bakal memberikan insentif lebih banyak bagi produsen itu sendiri. Juga
sebaliknya, jika tak bisa mengikuti aturan tersebut, pemerintah pun
bakal memberikan sanksi.
"Kita akan lakukan monitoring dalam 6
bulan atau 1 tahun sekali. Jika tidak (tercapai) izin edarnya akan
dicabut," tutup Warsito.
sumber : detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar