Selasa, 11 Agustus 2015

Setelah Rakit Ponsel di RI, Produsen Wajib Pakai 30% Komponen Lokal

Jakarta -Pemerintah serius untuk menarik investasi produsen telepon seluler (ponsel) di Indonesia. Setelah adanya ketentuan wajib investasi atau perakitan di Februari 2016, maka mereka juga harus memenuhi ketentuan lain.

Produsen impor atau perusahaan perakit, akan diwajibkan pakai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebanyak-banyaknya. Mulai 2017, bila TKDN ponsel tak mencapai 30%, maka izin edarnya akan dicabut, alias produk tersebut tak bisa beredar di pasar dalam negeri.

Beberapa peraturan menteri mulai dari Perindustrian, Perdagangan hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperjuangkan hal ini. Salah satunya adalah dengan mewajibkan produsen ponsel di dalam negeri menggunakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 30%.

"Tiga menteri sepakat untuk TKDN bagi ponsel 4G LTE. Dalam 3 tahun‎ itu harus 30%," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ignasius Warsito kala berbincang dengan detikFinance di kantornya, Kamis (6/8/2015).

Kesepakatan tersebut terjadi pada Desember 2014 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 27 Tahun 2015.

Warsito menyebut, TKDN dalam hal ini memiliki arti yang cukup luas. Tak hanya perihal perangkat keras atau (hardware)‎, melainkan juga intangible software atau perangkat lunak seperti aplikasi dalam produk ponsel itu sendiri. Misalnya penerapan aplikasi start-up karya anak Indonesia agar dimasukan menjadi bawaan ponsel-ponsel dengan sistem 4G LTE tersebut.

"Lalu pemancar atau BTS TKDN-nya dari 20% mejadi 30%," tuturnya.

Semakin banyak TKDN yang terkandung dalam produk yang dihasilkan, pemerintah bakal memberikan insentif lebih banyak bagi produsen itu sendiri. Juga sebaliknya, jika tak bisa mengikuti aturan tersebut, pemerintah pun bakal memberikan sanksi.

"Kita akan lakukan monitoring dalam 6 bulan atau 1 tahun sekali. Jika tidak (tercapai) izin edarnya akan dicabut," tutup Warsito‎.

sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar