"Banyak orang asing yang datang ke Indonesia mungkin sebagai turis. Maka salah satu syaratnya adalah tidak boleh bekerja atau mendapat penghasilan, Tapi ternyata cukup banyak praktik yang terjadi, kebanyakan di Jakarta apakah itu dokter seperti Klinik atau terapi kecantikan," jelas Bambang saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
"Datang mereka mungkin sewa apartemen atau rumah, kemudian pasiennya datang. Tentunya pasien membayar baik jasa si ahli atau dokter ataupun obat-obatan yang menyertainya. Jelas ini perlu dicek izinnya. Dari kami di DJP jelas kegiatan ini tidak akan masuk kategori perusahaan yang akan bayar pajak karena dia masuk sebagai turis biasa," tambahnya.
Bambang menuturkan, selain orang asing, ada juga perusahaan asing yang tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT), dan hanya mendirikan kantor perwakilan atau representative office. Padahal, kantor ini juga berbisnis di Indonesia.
"Representative office itu hanya benar-benar perwakilan. Nggak boleh bisnis di sini, misalnya aktivitasnya dia di Indonesia hanya konsultasi pemesanan atur jadwal dokter untuk berobat di Singapura, dari situ dia dapat fee, bukan jualan obat-obatan atau buka praktik," tegas Bambang.
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar