Kamis, 14 April 2016

Tagih Utang Pajak Rp 1 T, Kanwil Pajak Jateng Gandeng BIN dan Polri


Tagih Utang Pajak Rp 1 T, Kanwil Pajak Jateng Gandeng BIN dan Polri


Semarang -Penerimaan pajak di Provinsi Jawa Tengah hingga April ini mencapai Rp 4,28 triliun atau 13,06% dari target Rp 32,81 triliun tahun ini. Disebutkan pula ada tunggakan dari wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang totalnya lebih dari Rp 1 triliun.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah, Dasto Ledyanto, di kantornya saat menggelar jumpa pers. Dasto mengatakan hingga April ini kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 585.081 WP atau 57,06% dari total 1.025.419 WP baik dari orang pribadi maupun badan.

"Jumlah penyampaian melalui e-Filing adalah 401.067 atau 80,6% dari target 481.739 ," kata Dasto, Kamis (14/4/2016).

Dasto menjelaskan pihaknya juga mengindikasikan ada WP yang tidak patuh. DJP Jateng sudah melakukan usaha pencapaian penerimaan dengan pengawasan penggalian potensi, pemeriksaan, penagihan, hingga penyidikan. Pengawasan sudah dilakukan kepada para wajib pajak.

Kemudian untuk pemeriksaan, lanjut Dasto, ada penerbitan surat perintah pemeriksaan (SP2) sebanyak 1.056 hingga bulan Maret 2016 dan yang terselesaikan 1.098 termasuk SP2 tunggakan tahun sebelumnya.

"Hasilnya surat ketetapan pajak kurang bayar, inilah yang harus ditagih," tandasnya.

Jumlah pajak yang harus ditagih mencapai Rp 1 triliun dengan rincian 32.758 WP badan sebesar Rp 905 miliar, dan WP orang pribadi ada 96.905 dengan utang pajak Rp 264 miliar.

"Dengan kondisi ini undang-undang mengatur ada penyitaan jika tidak melunasi. Kita bisa usul untuk paksa badan atau Gijzeling. Diusulkan ke menteri keuangan, didahului pencegahan, tidak boleh pergi keluar negeri," jelasnya.

Untuk Gijzeling, ada 19 usulan. Dari jumlah itu sudah terbit sebanyak 3 WP, kemudian ada 6 WP yang sudah melunasi sebelum terbit, dan ada 10 WP yang masih menunggu izin diterbitkan Menteri keuangan. Nilai tunggakannya mencapai Rp 13,6 miliar.

"Ada yang hampir masuk (lapas) tapi melunasi. Ada yang bayar pas dibawa ke lapas," tegasnya.

DJP Jateng juga tidak segan membawa ke ranah hukum jika ada pihak yang mencoba menghindari pajak. Tercatat ada 7 WP yang masih dalam tahap penyidikan dengan nilai kerugian negara Rp 33,15 miliar. "Beberapa juga masih didalami. Ada 15 WP," pungkas Dasto.

Terkait penagihan, Dasto berharap peristiwa yang menimpa dua petugas pajak KPP Sibolga tidak terulang karena di Jateng pun ada penunggak pajak yang jumlahnya besar. Oleh sebab itu DJP Jateng bekerja sama dengan badan intelejen dan kepolisian untuk mendampingi.

"Kita koordinasi dengan BIN di daerah sehingga ada mitigasi yang daerah rawan, jadi sebelum turun ke lapangan sudah tahu ada apa-apa. Kami minta pendampingan juga dari kepolisian, " tutup Dasto.

sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar