
Equity World - Anda pemilih Pilgub DKI yang belum menerima Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara atau Formulir C6 hingga hari ini? Tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa menggunakan hak pilih. Bagaimana caranya?
Formulir C6 bukanlah surat 'sakti'. Formulir tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada pemilih terkait tempat dan waktu pencoblosan.
"Harus diluruskan. C6 itu bukan syarat untuk memilih, C6 itu hanya surat pemberitahuan. Kalau tidak dapat C6, dan namanya sudah ada di DPT, ya datang (ke TPS)," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/17).
Pemilih yang tidak mendapatkan C6 dapat segera mendatangi TPS untuk mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.
"Sekalipun hari H (pencoblosan) nggak bawa C6, pemilih dapat tetap menggunakan haknya dengan menunjukkan identitas diri yang memuat nama, foto, dan alamat. Bisa e-KTP, paspor, surat nikah, atau identitas lain untuk mengonfirmasi yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos saat dihubungi detikcom, Selasa (18/4).
Tapi jika tidak mendapat formulir C6 penting juga diketahui. Apakah Anda telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak. Caranya dapat diakses secara online melalui https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.
Apabila ternyata belum terdaftar di DPT, Anda masih memiliki kesempatan untuk mencoblos dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Saat mendatangi TPS, Anda harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan pengganti KTP elektronik dari Dinas Dukcapil asli.
Jika KTP Elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta kepada pemilih menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau paspor atau identitas lain yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat dan foto. Identitas yang perlu dibawa adalah yang asli.
Namun untuk waktu pencoblosan tidak sama seperti pemilih di DPT. Anda baru dapat mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Begitupun jika persediaan surat suara habis di TPS wilayah Anda, KPPS akan mengarahkan untuk pindah ke TPS terdekat dalam wilayah RT dan RW.
Equity World
Tidak ada komentar:
Posting Komentar