Ketua SPSI Sumarsono mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB siang tadi. Hal-hal yang dibahas terkait yang menjadi tuntutan para eks pegawai Sevel.
"Kemnaker tadi undang serikat pekerja dengan manajemen untuk mediasi masalah," tuturnya kepada detikFinance, Rabu (27/9/2017).
Hasil pertemuan tersebut, perusahaan akan membayar sisa gaji, THR, tunjangan, transport dan iuran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 10 Oktober 2017.
Untuk membayar itu, Modern Internasional akan menjual aset berupa tanah di Cikarang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
Sementara untuk pesangon yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar belum ada kesepakatan. Namun kedua belah pihak akan membuat perjanjian bersama paling lambat 1 minggu dari pertemuan tersebut.
"Pesangon masuk ke PKPU," tukasnya.
Equityworld Futures
Tidak ada komentar:
Posting Komentar