
Equityworld Futures - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengikuti putusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Perppu 2/2017 tentang Ormas. Nantinya, jika Perppu Ormas berubah jadi UU maka Gugatan Perppu Ormas di MK akan gugur.
"Beberapa kali MK menguji Perppu memang ada pilihan-pilihan kemungkinan. Kalau ternyata DPR lebih dulu memberikan persetujuan atau penolakan, berarti kasus di MK akan mengikuti," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 13.05 WIB Selasa (23/10/2017).
Jika DPR memberikan persetujuan pengangkatan Perppu Ormas menjadi UU, maka akan ada penetapannya. Karena penetapan itu lah MK menilai Perppu Ormas nantinya dianggap tidak ada.
Equityworld Futures
Tidak ada komentar:
Posting Komentar