Equityworld Futures - Masih banyak yang mempertanyakan kesahihan nomor 4444 sebagai tujuan registrasi pelanggan seluler prabayar. Padahal, nomor tersebut sudah lama dipakai untuk registrasi sebelumnya.
Seperti diketahui, kebijakan registrasi pelanggan prabayar ini telah dicetuskan sejak 2005 lalu. Itu artinya, sudah 12 tahun berlalu. Namun faktanya, masih banyak yang belum tahu tentang nomor itu.
"(Nomor 4444) dari dulu. Aktivasi atau pendaftaran SIM Card baru yang lewat SMS kan kirimnya ke 4444. Jadi, cara itu bukan hal baru kok," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys dihubungi detikINET, Rabu (18/10/2017).
Sementara menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin, agar masyarakat tidak perlu khawatir saat melakukan registrasi SIM Card prabayar ke nomor 4444.
"Itu nomor yang disepakati untuk registrasi prabayar dan itu tidak berbayar. Implementasi teknisnya diserahkan kepada operator masing-masing," kata Imam.
Dalam registrasi pelanggan prabayar ini, masyarakat bisa melakukan sendiri maupun datang ke gerai operator masing-masing.
Diketahui, registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
Equityworld Futures
Tidak ada komentar:
Posting Komentar