Selasa, 27 Maret 2018

Pengacara Bupati Rita Diminta Hakim Keluar dari Ruang Sidang

Pengacara Bupati Rita Diminta Hakim Keluar dari Ruang Sidang

Equityworld Futures -   Majelis hakim meminta pengacara Rita Widyasari, Noval El Farveisa keluar dari ruang sidang perkara suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif ini.

Noval diminta keluar karena akan menjadi saksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

"Karena saudara Noval menjadi saksi, di mana berdasarkan Pasal 160 acaranya saksi itu dipanggil satu per satu hal tersebut memang bertujuan jangan sampai saksi yang satu dengan yang lain saling berhubungan supaya kesaksiannya bisa dipertanggungjawabkan. Maka kalau memang Noval menjadi saksi penuntut umum, ada dalam BAP," kata hakim ketua Sugiyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (27/3/2018).

Jaksa pada KPK menjelaskan Noval disebut dalam BAP perkara ini. Jaksa baru mengetahui Noval yang disebut oleh General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto, ternyata salah satu kuasa hukum Rita.

"Ada BAP jadi kami baru tahu ketika diberitahu oleh Pak Hanny ini lah Pak Noval ini yang di belakang, memang sebenarnya dari kemarin tapi ngehnya lebih pasti," ujar jaksa.

"Ya jadi kalau memang jadi saksi dalam perkara ini maka saudara Noval tidak bisa duduk sebagai penasihat hukum, maka mempersilakan Noval untuk meninggalkan tempat duduknya sebagai penasihat hukum," timpal hakim ketua Sugiyanto.

Namun Noval masih ingin membela Rita duduk di bangku penasihat hukum. Menurut Noval, kuasa hukum tidak dilarang dalam aturan KUHAP mendampingi kliennya.

"Dalam 160 KUHAP tidak ada diterangkan juga larangan saya tidak membela sebagai penasihat hukum," balas Noval.

Karena itu, hakim menjelaskan penasihat hukum tidak bisa menjadi saksi perkara. Meski tidak diatur jelas oleh KUHAP, namun jika Noval mempunyai kepentingan perkara ini harus mundur sebagai penasihat hukum.

"Ya dengan pasal 160 KUHAP tadi posisi penasihat hukum tidak bisa menjadi saksi artinya saksi tidak bisa menjadi penasihat hukum karena aturan dalam 160 KUHAP memang tidak ditentukan seperti majelis hakim atau penuntut umum. Apabila berkepentingan dia harus mundur dan tidak ada hal khusus mengatur hal itu akan tetapi dengan pasal 160 dengan menentukan pasal saksi diperiksa satu per satu adalah bertujuan agar saksi itu tidak saling mengetahui apa yang diterangkan di persidangan," jelas hakim.

Menurut hakim, jika Noval terus mengikuti persidangan ini akan mengetahui perkara ini sebelum menjadi saksi. Hakim pun mempersilakan Noval untuk keluar dari ruang sidang.


"Makanya kalau PH (penasihat hukum) duduk di sini, saksi menerangkan ini kan akan tahu terus jadi nanti akan berpengaruh keterangannya. Kemudian makanya dari itu pasal 160 maka bisa menentukan tidak tepat apabila saudara tetap duduk sebagai penasihat hukum. Maka kami mohon saudara Noval untuk keluar ruangan atau tidak duduk sebagai penasihat hukum," tutur Sugiyanto.

Noval akhirnya meninggalkan meja penasihat hukum. Dia membawa semua buku dan mencopot pakaian penasihat hukum.

Dalam persidangan hari ini, Hanny menyebutkan Rita Widyasari menerima uang Rp 17 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Hanny diminta Abun mencatat bukti transfer karena marah dengan Rita.

Uang yang mengalir ke Rita sejumlah Rp 5 miliar pada tahun 2010. Uang itu untuk membeli rumah saudara Rita bernama Noval El Farveisa yang saat ini menjadi kuasa hukum Bupati Kukar itu.



PT Equityworld

Tidak ada komentar:

Posting Komentar