Senin, 28 Mei 2018

Ormas Minta THR, Polisi: Kalau Pengusaha Kasih ya Tak Apa-apa

Equitworld Futures - Polisi tidak mempermasalahkan permohonan tunjangan hari raya (THR) ormas kepada pengusaha selama tidak ada pemaksaan. Namun, jika sebaliknya, pengusaha diimbau untuk melapor.

"Jadi namanya ada beberapa yang menyampaikan aspirasi atau meminta ke perusahaan, kalau perusahaan itu ada dan dia memberikan ya nggak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Argo mengaku belum melihat soal surat permintaan THR dari ormas yang viral di media sosial itu. Ia mengimbau kepada pengusaha untuk melapor jika ormas sudah memaksa.

"Tetapi kalau ada pemaksaan ya silahkan lapor ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Sebelumnya beredar di media sosial surat dengan kop surat FBR yang isinya permohonan pemberian tunjangan hari raya (THR). Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha. Permohonan THR ini diajukan menjelang Fitri 1439 H.

Di medsos, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Forum Betawi Rempug (FBR) membantah organisasinya telah mengeluarkan surat meminta THR seperti yang viral di media sosial. Panglima FBR Jabodetabek Syarul Gozali menyebut hal tersebut hoax.

"Itu hoax. Enggak ada (perintah mengeluarkan surat). Dan tidak ada dari pihak manapun baik itu gardu untuk membuat surat (permintaan) THR," ucap Syahrul Gozali, saat dihubungi detikcom, Minggu (27/5/2018).

Equityworld Futures

Equityworld

Tidak ada komentar:

Posting Komentar