"Ya, tanya aja MA deh," kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon.
Keputusan tersebut diketuk majelis yang diketuai hakim agung, Yulius, dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan status OSO sebagai caleg DPD.
Wakil Ketua DPD Nono Sampono telah berkomentar soal hal tersebut. Menurut dia, putusan itu membawa kabar gembira bagi peserta pemilu DPD lainnya.
"Tentu, tentu kita sangat bergembira bahwa akhirnya juga MA memutuskan seperti itu," ujar Nono, Rabu (31/10).
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar