Kamis, 01 November 2018

Diputus MA Bisa Jadi Caleg DPD, Ini Respons OSO

Equityworld Futures - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Bagaimana respons OSO?

"Ya, tanya aja MA deh," kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Namun dia enggan mengomentari putusan MA itu lebih lanjut. OSO kemudian bergegas pergi.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon.

Keputusan tersebut diketuk majelis yang diketuai hakim agung, Yulius, dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan status OSO sebagai caleg DPD.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono telah berkomentar soal hal tersebut. Menurut dia, putusan itu membawa kabar gembira bagi peserta pemilu DPD lainnya.

"Tentu, tentu kita sangat bergembira bahwa akhirnya juga MA memutuskan seperti itu," ujar Nono, Rabu (31/10).
Equityworld Futures
Equityworld

Tidak ada komentar:

Posting Komentar