Kamis, 22 November 2018

Gagal Passing Grade Tetap Bisa Lanjut Tes CPNS 2018

Equityworld Futures - Peserta yang tak lulus ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 masih berpeluang mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Aturan ini mengakomodir peserta seleksi yang tak lulus passing grade tapi bisa lolos ke tahap selanjutnya. Regulasi itu dibuat karena sedikitnya peserta yang lolos SKD.

Sedikitnya peserta yang lolos SKD akan berdampak pada sedikitnya jumlah peserta yang lulus. Sehingga, berpotensi tidak terpenuhinya jumlah formasi yang telah ditetapkan.

Lantas, apa isi peraturan terbaru tersebut? Berikut berita selengkapnya dirangkum.
Equityworld Futures 
Equityworld

Tidak ada komentar:

Posting Komentar