Equityworld Futures - Peserta yang tak lulus ambang batas (passing
grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS)
2018 masih berpeluang mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi
kompetensi bidang (SKB). Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan
baru yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018
tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil
Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Aturan ini mengakomodir peserta
seleksi yang tak lulus passing grade tapi bisa lolos ke tahap
selanjutnya. Regulasi itu dibuat karena sedikitnya peserta yang lolos
SKD.
Sedikitnya peserta yang lolos SKD akan berdampak pada
sedikitnya jumlah peserta yang lulus. Sehingga, berpotensi tidak
terpenuhinya jumlah formasi yang telah ditetapkan.
Lantas, apa isi peraturan terbaru tersebut? Berikut berita selengkapnya dirangkum.
Equityworld Futures
Equityworld
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar