Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan saksi dari pihak Dhani bukanlah saksi ahli, melainkan saksi yang meringankan. Kebetulan saksi yang diajukan Dhani merupakan orang-orang yang ahli di bidangnya.
"Bukan saksi ahli, tapi saksi yang meringankan. Saksi ini ada tiga kebetulan mereka ini ahli semuanya. Tapi bukan saksi ahli dari polisi," papar Harissandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Senin (12/11/2018).
Sementara itu, terkait untuk pemanggilan saksi Dhani, Harissandi mengatakan pemanggilan tersebut bukanlah tugasnya. Karena dalam undang-undang tertulis hal itu merupakan hak dari tersangka. Penyidik juga tak masalah jika saksi yang meringankan tersebut tak hadir.
Tak hanya itu, pihak Dhani sempat mengirim surat dan meminta penyidik memeriksa saksi tersebut di Jakarta. Namun Harissandi menolak hal ini.
"Pihak Dhani pernah mengajukan surat untuk penyidik memeriksa di sana (tempat Dhani di Jakarta). Padahal di KUHAP itu menghadirkan, bukan memanggil," imbuhnya.
Hingga kini, saksi yang diajukan pihak Dhani tak kunjung datang. Harissandi pun menambahkan jika berkas kasus ini telah rampung, pihaknya akan langsung mengirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim, tanpa perlu menunggu saksi yang diajukan Dhani. Karena penyidik telah menunggu lebih dari dua minggu namun Dhani tak memanfaatkan waktu ini.
Sedangkan untuk berkas yang kurang, Harissandi mengatakan tinggal menunggu barang bukti tambahan yakni handphone milik Dhani yang digunakannya merekam dan mengunggah video pencemaran nama baik ke Facebook.
"Kalau sudah lengkap, kita akan segera kirim ke kejaksaan, segera kita kirim tanpa menunggu saksi Dhani. Tapi kalau mendatangkan saksi pada sore ini ndak apa. Karena berkasnya belum kita kirim. Berkasnya memang sudah lengkap, tinggal penyerahan barang buktinya," pungkasnya.
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar