Equityworld Futures -
Polisi memastikan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka
kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Usai menjalani pemeriksaan,
Habib Bahar ditahan di Polda Jabar.
"Untuk tersangka BS (Bahar)
sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," ujar
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno
Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.
Menurut Agung,
penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang
dimiliki oleh penyidik. Agung menyebut Habib Bahar sudah terbukti
menganiaya korban.
Dia menjelaskan dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut.
"Dari kasus ini kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata Agung.
Polisi
menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351
ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun
2014 tentang perlindungan anak.
"Iya pasal berlapis," ucap Agung.
Kasus
dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa
terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah
MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres
Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor
LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar