"Saya kira konstitusi kita sudah jelaskan untuk pemilu dan pilpres nanti ada 2 jalannya. Yang pertama, terkait pelanggaran saat pemilu bisa diproses lewat Bawaslu lalu di bawa ke Polri, kejaksaan hingga ke pengadilan. Yang kedua, terkait perbedaan suara bisa disengketakan di MK, itu saja," ucap Hamdan saat diwawancara detikcom, Senin (1/4/2019).
Hamdan mengatakan Amien Rais selaku politkus senior seharusnya mengajarkan demokrasi yang baik dan benar kepada rakyatnya bukan menyerukan ancaman hingga perbuatan yang berlawanan dengan UUD 1945.
Hamdan menambahkan, di Indonesia sudah ada landasan hukum. Dia meminta supaya para peserta pemilu untuk lebih mengedepankan jalur hukum ketimbang upaya mengerahkan massa.
"Jadi biasakanlah melalui proses hukum. Kalau upaya people power kapan selesainya?" ucapnya.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nggak ada gunannya, tapi kita people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar