Pihak kepolisian Daerah Sulteng membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polisi menyebut pelaku berinisial AW (25) warga wilayah Tamanjeka, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir.
"AW ditangkap Densus 88 saat melakukan perjalanan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 10 batang pipa besi yang sudah di potong-potong. Yang diduga merupakan rangkaian untuk bahan peledak,"kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto pada Senin (14/10/2019) saat ditemui di ruangnnya di Mapolda Sulteng.
"Saat ini, AZ masih dilakukan pengejaran Densus 88 karena melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Untuk barang bukti yang disita di rumahnya adalah 3 buah botol plastik berisi sisa cairan kimia H202, Acheton 1 (satu) bilah pedang samurai, 3 kotak berisi campuran olahan bahan kimia, 1 buah beaker glass merek bomex gelas kaca kimia 500 mili, 9 bungkus kn03 santagrow netto 1 KG dan 8 botol sirup berisi bahan bakar," ucap Didik.
Equityworld Futures
Tidak ada komentar:
Posting Komentar