Senin, 22 Februari 2016

Tax Amnesty Tak Bisa Tarik Seluruh Dana WNI di Luar Negeri, Ini Tantangannya


Tax Amnesty Tak Bisa Tarik Seluruh Dana WNI di Luar Negeri, Ini Tantangannya 

Jakarta -Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak tinggal menunggu pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menarik dana para warga Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri (repatriasi).

Namun, menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), merepatriasi seluruh dana di luar negeri belum tentu bisa dilakukan. Sebab, para pemilik dana, khususnya para pengusaha, akan memperhitungkan faktor kemudahan bisnis di Indonesia, kepastian hukum, serta situasi politik yang kondusif, sebelum merepatriasi seluruh dana mereka ke Indonesia

"Yang ikut (tax amnesty) akan banyak, tapi memulangkan (semua dana) belum tentu," ujar Prastowo kepada detikFinance, Senin (26/2/2016).

Selain itu, mereka sudah memakai sebagian dananya untuk membeli aset tidak bergerak seperti properti dan tanah di luar negeri.

"Sebagian tidak berupa aset likuid karena ada barang-barang tidak bergerak yang tidak bisa dipindahkan. Itu yang menjadi problem karena sudah lama, turun temurun di luar negeri," kata Prastowo.

Meski demikian, Prastowo optimistis tax amnesty diperkirakan mampu menarik ratusan triliun dana dari  luar negeri.

"Saya hitung Rp 500 triliun. Itu sudah cukup, kalau kebanyakan nanti pasar finansial kita nggak bisa menampung," ujar Prastowo kepada detikFinance, Senin (26/2/2016).

Apalagi dalam kebijakan tax amnesty ini, pemerintah mengatur 2 opsi tarif tebusan bagi mereka yang mengajukan pengampunan pajak. Pertama, tarif 1%, 2%, atau 3% dari selisih harta penunggak pajak yang mau menarik dana mereka dari luar negeri ke Indonesia.

Kedua, jika wajib pajak itu hanya melaporkan hartanya saja, namun tidak menarik hartanya ke Indonesia, maka tarif tebusannya adalah sebesar 2%, 4%, atau 6%.

Prastowo mengatakan, opsi tarif tebusan ini bisa menarik para pengusaha yang selama ini menunggak untuk menarik dana mereka dari luar negeri ke Indonesia.

"Mereka bisa declare dana itu dari utang menjadi modal. Dana itu bisa leluasa diinvestasikan di Indonesia tanpa ancaman pidana dan akan berkontribusi positif kepada perekonomian," kata Prastowo.

sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar