Minggu, 13 Maret 2016

Mungkinkah Penyelamatan Krisis Perbankan Tanpa Uang Negara?

Mungkinkah Penyelamatan Krisis Perbankan Tanpa Uang Negara? 
Jakarta -Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pengamanan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) atau yang sebelumnya disebut Jaring Pengaman. Sistem Keuangan (JPSK) telah selesai dibahas. Tahapan yang selanjutnya ditunggu adalah pandangan mini fraksi, dan kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk pengesahan.

Subtansi yang disepakati, penyelamatan perbankan diutamakan menggunakan mekanisme ball-in. Dipastikan tidak ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bahkan ketika krisis sistem keuangan melanda.

Bail-in dalam arti sederhana adalah ketika ada permasalahan likuiditas maupun solvabilitas pada perbankan, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik. OJK akan mengawasi, sampai modal pemilik bank habis.

Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM), Tony Prasetiantono menilai, tidak ada yang salah dalam implementasi skema bail-in. Namun ketika ada krisis, maka sangat diperlukan bantuan langsung oleh pemerintah untuk mengatasinya.

"Kalau sampai terjadi krisis sebesar 1998 tidak mungkin di-bailout LPS. Juga mustahil pemilik bank-bank bisa mengatasinya sendiri (bail-in). Kecuali bank BUMN, itu pun duitnya juga pasti dari APBN," ungkapnya kepada detikFinance, Senin (13/3/2016).

Tony menjelaskan, kecenderungan pemilik modal bank hanya memiliki 10% dari nominal Dana Pihak Ketiga (DPK). Tentu menurutnya bisa dipastikan bahwa bank tidak akan bisa terselamatkan.

"Kalau bail-in, saya tidak yakin pemiliknya punya dana. Kan equity pemilik paling-paling hanya 10% dari DPK. Jadi masih terlalu besar dana yang mesti dikeluarkan pemilik untuk bail-in. Apakah mereka mampu?," paparnya.

Bila kemudian dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Tony tetap ragu. Hal ini dikarenakan dana yang dimiliki LPS hanya Rp 67 triliun, sedangkan total DPK mencapai sekitar Rp 4000 triliun.

"LPS selama ini cuma bisa mengembalikan DPK BPR yang ditutup. Rata-rata cuma Rp 100 miliar per penutupan BPR. Mau nggak mau ya negara yang bailout. Siapa lagi?," terang Tony.

Tony lebih sependapat dengan rancangan awal yang diajukan oleh pemerintah. Mekanisme tetap dimulai dengan pengelompokan bank sistemik dan mengimplementasikan skema bail-in dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akan tetapi, ada antisipasi ketika risiko terburuk melanda negara. Di mana pemerintah bisa memberikan pinjaman kepada LPS melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI).

"Itu saya setuju. Dalam krisis hebat, LPS dan bail-in nggak akan cukup. Tetap harus ada talangan dari pemerintah atau BI," ujarnya.

sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar