Selasa, 08 Agustus 2017

Perppu Ormas Kembali Digugat ke MK

Perppu Ormas Kembali Digugat ke MK

Equityworld Futures - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, mereka menggugat Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas.

Menurut Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan, tidak ada alasan urgensi dari pemerintah sehingga bisa mengeluarkan Perppu tersebut. Apalagi, sebelum Perppu dikeluarkan, sudah ada UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Urgensi Perppu ini sangat-sangat tidak beralasan. Sehingga pada hari ini kami ajukan judicial review. Karena kami beranggap, sesuai UUD 1945 pasal 22, bahwa terbit Perppu itu haruslah bila negara dalam keadaan situasi darurat dan bila dalam negara ini belum ada UU yang mengatur. Terkait ormas, kami beranggapan sudah ada UU yang mengatur," ujar Hisar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

ACTA sendiri hadir di gedung MK sekitar pukul 11.00 WIB. Terlihat juga Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman dalam rombongan.

Lebih lanjut, Hisar menyebut keluarnya Perppu Ormas sebagai pelecehan terhadap UU tentang Ormas sebelumnya. Sebab, pada UU sebelumnya, pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan.

"Dan ini merupakan pelecehan terhadap UU Ormas. Yang diatur di situ pembubaran harus lewat pengadilan," ucapnya.

Secara tegas, Hisar mengatakan ACTA tidak memiliki afiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang sudah dibubarkan oleh pemerintah. Dia menyebut gugatan yang dilakukan ini murni dari sisi hukum.

"Perlu kami tegaskan bahwa kami bukanlah anggota HTI atau ormas apa pun yang bisa dikatakan diarahkan dalam Perppu tersebut. Jadi kami murni melihat dari sisi hukum terkait Perppu Nomor 2/2017," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua ACTA Ali Hakim Lubis, yang menjadi pemohon judicial review Perppu Ormas, mengatakan legal standing dirinya sebagai pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki potensi kerugian hak konstitusional dalam Perppu Nomor 2/2017. Hak konstitusional tersebut adalah hak untuk berserikat dan berkumpul.

"Karena kita sebagai warga negara kita punya hak berserikat dan berkumpul," ujarnya di lokasi yang sama. 



Equityworld Futures

Tidak ada komentar:

Posting Komentar