"Saya ini orang, sekarang saya bisa menantang siapapun mau nyantet saya silahkan. Saya percaya Allah melindungi saya saya, nggak pernah takut saya nggak pernah ngomong, itu nggak masuk akal," kata Fredrich, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018)
"Dalam rekaman itu kan sudah masuk transkrip di berita. Itu kan orang menawarkan jasa seperti situ nawarkan mbak saya bikinkan riwayat hidup bapak dimasukan ke dalam sini sini, apa berarti dalam hal ini saya harus menerima. Situ kan mau menawarkan saya kan diam saja saya nggak butuh. Apa berarti saya ada rencana. Jangan gitu kan dalam hal ini, ini pencemaran nama baik itu," ujar Fredrich.
"Urusan apa dengan saya, karena 18 Desember itu dan 8 Desember saya sudah bukan pengacara SN. Kedua harus ingat penyadapan terhadap advokat itu melanggar UU bahwa dia sudah menghina advokat di Indonesia dan saya tidak kenal yang namanya Viktor," kata Fredrich.
"Saya ada kenal yang namanya Brigjen Victor (Victor Edi Simanjuntak,red) yang menangkap Bambang Widjojanto. Itu teman saya namanya Brigjen Viktor sekarang sudah pensiun yang menangkap BW. KPK ditangkap itu teman saya, saya nggak kenal Viktor, apalagi pakai guna-guna," imbuhnya.
Hal itu terungkap dalam rekaman yang diputar jaksa. Rekaman itu berisi percakapan antara mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, dan seseorang bernama Viktor.
"He-eh, kemarin itu saya bilang, 'Kamu bener yakin?', 'Yakin saya kirim hantu gunung.' Nanti pas diperiksa gila. Ah ya di Bangka itu buktinya dia bilang," kata Viktor dalam rekaman yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).
"Heh," jawab Fredrich.
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar