Equityworld Futures -
Lau Djuanda Lesmana rela merogoh kocek hingga Rp 18,9 miliar untuk
membeli sebuah perusahaan dari Khairudin, orang dekat Rita Widyasari
ketika menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Padahal saham
perusahaan yang dibeli itu hanya seharga Rp 250 juta.
"Apa tahu nilai saham PT GKB (Gerak Kesatuan Bersama/perusahaan yang dibeli Lau dari Khairudin)?" tanya jaksa KPK kepada Lau, yang dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
"Tahu Pak, Rp 250 juta," jawab Lau.
Lau merupakan pengusaha di bidang pertambangan. Dia menjabat direktur di PT Tanjung Prima Mining. Lau merasa tak jadi masalah membeli perusahaan itu karena telah memperhitungkan keuntungan yang akan didapatkan.
"Dengan saham Rp 250 juta, Anda dengan beli Rp 18,9 miliar sudah diperhitungkan keuntungan yang diperoleh?" tanya jaksa, yang diamini Lau.
Menurut
Lau, keuntungan yang akan didapatkan sebesar Rp 100 miliar, dengan
cadangan tambang 2 juta ton. Keuntungan itu dihitungnya selama 5 tahun.
Selain itu, Lau mengaku mendapat jaminan dari Khairudin. Menurutnya, Khairudin menjanjikan izin usaha pertambangan (IUP) kepadanya.
"Apakah ada suatu jaminan atau garansi yang disampaikan terdakwa II (Khairudin) soal kepastian izin IUP?" tanya jaksa.
"Pasti Pak," ucap Lau.
"Apa tahu nilai saham PT GKB (Gerak Kesatuan Bersama/perusahaan yang dibeli Lau dari Khairudin)?" tanya jaksa KPK kepada Lau, yang dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Lau merupakan pengusaha di bidang pertambangan. Dia menjabat direktur di PT Tanjung Prima Mining. Lau merasa tak jadi masalah membeli perusahaan itu karena telah memperhitungkan keuntungan yang akan didapatkan.
"Dengan saham Rp 250 juta, Anda dengan beli Rp 18,9 miliar sudah diperhitungkan keuntungan yang diperoleh?" tanya jaksa, yang diamini Lau.
Selain itu, Lau mengaku mendapat jaminan dari Khairudin. Menurutnya, Khairudin menjanjikan izin usaha pertambangan (IUP) kepadanya.
"Apakah ada suatu jaminan atau garansi yang disampaikan terdakwa II (Khairudin) soal kepastian izin IUP?" tanya jaksa.
"Pasti Pak," ucap Lau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar