"Hasil dari pemanggilan saksi serta hasil rapat didapatkan bahwa Wabup terbukti melanggar pasal 70 ayat 2 UU 10 tahun 2016 tentang izin cuti," tutur Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Marji saat ditemui di kantor Bawaslu Jalan Trunojoyo, Kamis (3/5/2018).
Marji menerangkan memang benar Wabup Soedjarno hadir dalam rangka undangan internal partai PAN. Namun sayangnya di tengah kehadirannya tersebut, Soedjarno ikut kampanye dan menyanyikan yel-yel paslon nomor urut satu.
Ditanya terkait sanksi yang bakal diterima Soedjarno, lanjut Marji, itu merupakan kewenangan Gubernur sesuai dengan struktur jabatan di atasnya. "Pasti nanti dilakukan pembinaan dengan diberi teguran atau surat peringatan oleh gubernur, kami masih belum tahu," papar Marji.
Marji pun berpesan kepada Soedjarno untuk selalu berhati-hati terutama dalam masa kampanye. "Ya lebih berhati-hati lagi, apalagi beliau kan publik figur," tandas Marji.
Bawaslu saat ini tengah menulis tentang surat rekomendasi dari hasil penyelidikan tersebut. "Hari ini atau besok kami bakal menulis surat rekomendasi itu ke Gubernur tentang temuan kami," pungkas Marji.
Equityworld Futures
Equityworld
Tidak ada komentar:
Posting Komentar