Pemberhentian Prof Ilham Oetama Marsis lewat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2018 pada 7 Februari 2018. Prof Ilham Oetama Marsis tidak terima dan menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta. Berikut tangkisan Prof Ilham Oetama Marsis yang dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Selasa (29/10/2019):
2. Muktamar IDI ke-28 menunjuk Prof Ilham Oetama Marsis selaku Ketua Umum Pengurus Besar IDI 2015-2018 dan menunjuk menjadi anggota KKI.
4. Tidak ada usulan tertulis dari Pimpinan KKI soal penggantian Prof Ilham Oetama Marsis. Usulan ini tertuag dalam Perkonsil Nomor 1 Tahun 2011.
Equityworld Futures
Tidak ada komentar:
Posting Komentar