Minggu, 27 Oktober 2019

Penabrak Apotek Senopati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta - Polisi menetapkan mahasiswi berinisial PKH (21), pengemudi mobil yang menabrak Apotek Senopati sebagai tersangka. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang tewas.

"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).

Fahri mengatakan kecelakaan disebabkan karena tersangka salah menginjak pedal gas saat berbelok sehingga menabrak Apotek Senopati. Menurut Fahri, PKH terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi yang mengakibatkan adanya korban tewas.

"Dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kelalaiannya itu dikarenakann tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," sebutnya.

PKH dikenai pasal 310 ayat (4) UULLAJ. Fahri mengatakan PKH pun akan ditahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar