"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
"Dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kelalaiannya itu dikarenakann tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," sebutnya.
PKH dikenai pasal 310 ayat (4) UULLAJ. Fahri mengatakan PKH pun akan ditahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar